TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Barat Daya membentuk tim internal stakeholder untuk mendukung implementasi proyek perubahan “Siapa Merasa.”
Proyek ini menargetkan penanganan 485 anak putus sekolah melalui kolaborasi pentahelix.
Kepala Disdikbud MBD, Roberth Japeky menetapkan fokus jangka pendek di Pulau Letti dan Moa dengan pertimbangan efisiensi anggaran. Sementara target jangka panjang adalah penanganan komprehensif di seluruh wilayah MBD.
Data Dapodik 2025 menunjukkan distribusi anak putus sekolah terbesar di tingkat SMA sebanyak 207 siswa, disusul SMP 136 siswa, SD 93 siswa, dan SMK 49 siswa, dengan penyebab utama perkawinan dini dan budaya kerja mencari uang cepat.
Proyek perubahan “Siapa Merasa” merupakan implementasi dari 10 milestone yang harus dicapai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) sebagai bentuk akuntabilitas publik atas program yang dijalankan.
Pembentukan tim internal menjadi milestone pertama yang strategis untuk memastikan dukungan struktural dalam implementasi program. Pemilihan nama “Siapa Merasa” dirancang sebagai magnet psikologis untuk menarik keterlibatan masyarakat luas.
Japeky menjelaskan secara moral, siapa pun yang merasa sebagai bangsa Indonesia dan orang Maluku Barat Daya seharusnya gelisah terhadap angka putus sekolah dan merasa bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini.
Distribusi anak putus sekolah menunjukkan pola yang mengkhawatirkan, terutama di tingkat SMA yang mencapai 207 siswa.
Kondisi ini disebabkan prevalensi perkawinan dini dan budaya kerja yang mengutamakan mencari uang cepat ketimbang menyelesaikan pendidikan. Fenomena ini mencerminkan tantangan struktural dalam mengubah pola pikir masyarakat tentang pentingnya pendidikan.
Meski secara struktural SMA dan SMK berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi, Japeky memilih mengambil tanggung jawab moral untuk menangani masalah ini karena menganggap mereka sebagai “anak-anak kami, saudara-saudara kami.
Sikap ini menunjukkan pendekatan holistik dalam menangani masalah pendidikan lintas kewenangan.



