AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim penyelidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku telah memeriksa belasan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Pemeriksaan berlangsung di kantor Polres Malra selama empat hari pada Senin hingga Kamis (26/10/2023).
Dari 15 pimpinan OPD yang dilayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan, yang hadir memenuhi panggilan penyidik sebanyak 13 pimpinan OPD. Sementara kepala Dinas Pariwisata dan kepala Dinas PUPR Malra tidak memenuhi panggilan lantaran sakit.
Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Covid-19 di Pemkab Malra tahun anggaran 2020.
Mereka yang diperiksa dalam proses penyelidikan ini adalah mantan dan pimpinan OPD. Di antaranya; kepala Dinas Kesehatan, kepala BPBD, kepala Dinas Sosial, kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Berikut, kepala Dinas Pendidikan, kepala Dinas Pertanian, kepala Inspektorat, Sekretaris DPRD, kepala Dinas Perikanan yang kini menjabat Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Malra Nicodemus Ubro.
Lalu kepala Dinas Perhubungan, Kasubag Perencanaan Dinas PUPR, kepala Dinas Perumahan, kepala BPKAD dan seorang ASN Dinas Kesehatan.
“Beberapa di antaranya ada yang telah pensiun, masih menjabat dan berganti posisi (pimpinan OPD lain). Mereka kita periksa dalam kapasitasnya selaku pimpinan OPD saat refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 dari setiap OPD di Pemkab Malra,” kata sumber sentraltimur.com, Kamis (2/11/2023).
Temuan Indikasi Korupsi
Dari pemeriksaan belasan saksi ini terungkap beragam versi total anggaran corona yang diperoleh dari refocusing setiap OPD tahun 2020. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Malra awalnya sekitar Rp53 miliar.
Sedangkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malra tahun 2021 ihwal penggunaan anggaran covid tahun 2020 hanya Rp36 miliar dari total anggaran Rp53 miliar.
Temuan terbaru tim Ditreskrimsus, total anggaran untuk penanganan Covid-19 di Pemkab Malra sesuai LKPD lebih dari Rp80 miliar. Terdapat selisih dari penggunaan anggaran atau tidak bisa dipertanggungjawabkan diduga mencapai Rp44 miliar.
“Total anggaran untuk penanganan Covid masih fluktuatif. Awalnya Rp53 miliar, data terbaru sesuai LKPD diatas Rp80 miliar,” jelasnya.
Selain temuan beragam versi LKPD perihal total anggaran corona, terungkap pula kebijakan refocusing anggaran oleh M. Thaher Hanubun yang saat itu menjabat Bupati Malra, pimpinan OPD tidak mengetahui besaran jumlah pemotongan anggaran di masing-masing OPD.
“Iya itu yang tim temukan dari keterangan saksi-saksi saat diperiksa,” beber sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku ini.
Refocusing anggaran karena Pemda Malra tidak mendapat kucuran dana dari Pemprov Maluku maupun pemerintah pusat untuk penanganan wabah virus mematikan itu.