AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Joseph Rahanten dan bendahara Mientje YG Lekransy dituntut 9 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum mendakwa keduanya atas dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sembako Covid-19 pada Dinsos SBB tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,5 miliar.
Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri SBB, Gunanda Rizal di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (11/11/2025). “Meminta kepada majelis hakim menghukum terdakwa Joseph Rahanten dan Mientje YG Lekransy masing-masing selama 9 tahun penjara,” kata JPU.
Selain kurungan badan, JPU juga meminta majelis hakim membebankan kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU juga meminta majelis hakim menghukum kedua terdakwa membayar uang pengganti masing-masing untuk terdakwa Joseph Rahanten sebesar Rp 4.000.028.700 subsider dua tahun kurungan dan terdakwa Mientje YG Lekransy senilai Rp 1.632.040.000 subsider 1 tahun penjara.
JPU mmenyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengar tuntutan JPU, ketua majelis hakim Martha Maitimu menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan agenda pembacaan nota pembelaan kedua terdakwa. (MAN)




