Lucky menegaskan, DPRD Maluku melaksanakan dan mengamankan SK Mendagri, sedangkan mekanisme PAW sesuai aturan sehingga DPRD Maluku tidak memiliki kewenangan menunda pelantikan.
Kuasa hukum Wellem mengajukan surat kepada pimpinan DPRD Maluku tertanggal 17 Juli 2021. Salah satu point isi surat itu meminta penundaan pelantikan Halimun.
Alasannya, Wellem mengajukan gugatan dan sidang gugatan masih bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.
Gugatan dengan register perkara nomor 149/Pdt.G/2021/PN.Amb tertanggal 17 Juni 2021 itu DPRD Maluku turut tergugat.
Napi Narkoba
Sebagaimana diketahui, Wellem terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (10/5/2021), memvonis Wellem 10 bulan pidana penjara dengan ketentuan menjalani penahanan rehabilitasi medis di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Makassar, Sulawesi Selatan.
Wellem dibekuk Satnarkoba Polresta Pulau Ambon di Bandara Pattimura Ambon, setelah tiba dari Jakarta, Senin (8/3/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti alat isap sabu yang disimpan di tasnya. Hasil tes urine politisi partai Demokrat itu positif narkoba. (ANT/RED)



