AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ketua Komisi III DPRD Maluku Alhidayat Wajo, meminta Pemerintah Provinsi Maluku meninjau kembali rencana pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru.
Permintaan itu mengemuka, lantaran anggaran pendapatan belanja daerah dan atau kondisi keuangan daerah saat ini belum memungkinkan untuk penambahan BUMD di tengah kondisi keuangan daerah yang tidak stabil. Dan akan berdampak pada beban pembiayaan melalui pendirian BUMD daerah baru.
Alhidayat mengatakan berbagai pandangan politik terkait rencana tersebut telah mengemuka, termasuk setelah Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyampaikan usulan dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri.
“Terpenting saat ini adalah mengoptimalkan BUMD yang sudah ada. Kalau BUMD yang ada sudah benar-benar survive dan tidak lagi mampu menjangkau seluruh kebutuhan daerah, barulah dipertimbangkan pembentukan BUMD baru berdasarkan kajian yang matang,” kata Alhidayat Wajo kepada awak media di Gedung DPRD Maluku, Rabu (5/8/2026).
Ia mencontohkan PD Panca Karya sebagai BUMD yang seharusnya lebih dulu diperkuat. Namun disisi lain kondisi yang dihadapi saat ini berada dalam kondisi tidak stabil Menurutnya, pemerintah perlu memaksimalkan kinerja perusahaan tersebut sebelum memutuskan membentuk badan usaha baru atau menambah bidang usaha yang dikelolanya.
Politisi PDIP ini bilang pembentukan BUMD baru akan membutuhkan suntikan modal dari pemerintah daerah. Sementara itu, kemampuan fiskal APBD Maluku saat ini masih sangat terbatas. “Kalau membentuk BUMD baru, tentu harus ada penyertaan modal dari pemerintah. Sementara kondisi APBD kita masih ngos-ngosan,” katanya.
Politisi PDIP Maluku ini mengungkapkan, dalam rapat Badan Anggaran DPRD Maluku, tegas meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali rencana pembentukan lima BUMD yang sempat diwacanakan.
Dari lima usulan tersebut, hanya dua yang mendapat persetujuan untuk diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri, yakni BUMD di sektor perikanan dan pertambangan. Meski demikian, Komisi III tetap meminta agar rencana tersebut dikaji ulang, termasuk model bisnis dan ruang lingkup usahanya.




