AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw menegaskan, pedagang yang akan menempati lapak pasar Mardika Ambon tidak dipungut biaya.
Alasannya, sesuai aturan Kementerian Keuangan, revitalisasi pasar Mardika Ambon, penempatan pedagang tidak boleh membebani anggaran pedagang. “Lapak yang akan ditempati diserahkan cuma-cuma pada para pedagang,” kata Richard, pekan kemarin.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pasar Mardika ini menegaskan, pihaknya akan prioritaskan pedagang yang pernah jualan di Gedung Putih Pasar Mardika. Ini karena saat revitalisasi pasar tradisional terbesar di Maluku itu pedagang keluar sementara.
“Para pedagang itu yang sebagian ada yang menempati pasar Apung dan beberapa lokasi. Pemerintah Kota Ambon bangun untuk ditempatkan sementara bagi para pedagang tersebut,” kata politisi Partai Golkar ini.
Richard mengimbau pedagang jika ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sengaja menjual lapak segera melapor ke pihaknya. Sebab terindikasi lapak pasar Mardika ditawarkan dengan harga puluhan juta rupiah kepada pedagang.
”Apabila ada yang menjual lapak pada pasar yang baru ini pedagang segera melaporkan pada DPRD Maluku. Kita akan laporkan yang bersangkutan ke Kapolda untuk diproses hukum karena itu tidak di benarkan,” tegas Richard.
Pemerintah menyediakan pasar Mardika Kota Ambon untuk usaha para pedagang dan tidak diperjual belikan. “Pasar Mardika dan terminal Kota Ambon itu milik Pemerintah Provinsi Maluku yang diberikan pengelolaannya pada Pemkot Ambon dengan pembagian hasil retribusi 80 persen untuk Kota Ambon dan 20 persen Pemda Maluku,” jelasnya. (ADI)



