banner 728x250

Mantan Bendahara Dinas Pendidikan MBD Dituntut 2,6 Tahun Penjara

DINAS PENDIDIKAN
Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mesias Rehiara, mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten MBD di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (7/1/2026). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Mesias Rehiara, mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Rehiara terjerat kasus korupsi pembayaran pajak sertifikasi guru dan pajak lainnya pada Dinas Pendidikan MBD tahun 2011-2014.

Selain pidana badan, JPU Kejari MBD juga menuntut terdakwa membayar denda sejumlah Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan dibacakan JPU Irvan Setya Pambudi dalam sidang dipimpin hakim ketua Wilson Sriver didampingi hakim anggota Antonius Sampe Samine dan Paris Edward di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (7/1/2026).

Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan tuntutan oleh karena itu terhadap terdakwa Mesias Rehiara dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Irvan.

JPU juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 300.352.175. “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.300.352.175 dipotong dengan pengembalian sejumlah Rp 31 juta. Apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak mampu membayar sisa uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selamat 1 tahun,” ujarnya.

Usai JPU membacakan tuntutan JPU, hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan, agenda pembelaan oleh terdakwa. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram