banner 728x250

Nakhoda Jadi Tersangka Speedboat Tenggelam Tewaskan 8 Orang di Laut Manipa

  • Bagikan
NAKHODA TERSANGKA
Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Dennie Andreas Dharmawan. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polres Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan tersangka dalam kasus tenggelamnya speedboat Dua Nona yang menewaskan delapan orang penumpang di Laut Manipa.

Tersangka berinisial IK alias Ikbal, pemilik sekaligus nakhoda speedboat. “Pemilik speedboat Dua Nona telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan kepada pewarta, Senin (24/2/2025).

Berstatus tersangka, Ikbal ditahan di Rutan Polres SBB. Penyidik menyita barang bukti  speedboat Dua Nona beserta tiga unit mesin Yamaha 40 Pk.

Dennie menjelaskan penetapan pemilik speedboat sebagai tersangka setelah penyidik Satuan Polair Polres SBB yang menangani kasus tersebut melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi atas kasus tersebut. 

Penyidik telah memeriksa sebanyak 23 saksi, baik saksi korban, warga yang melakukan evakuasi, ABK hingga instansi terkait seperti Dinas Perhubungan SBB, Kantor UPP Kelas II Tulehu dan Kantor UPP Hatu Piru.

“Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan penetapan status tersangka pada tanggal 20 Februari kemarin,” terangnya.

Penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut hingga penetapan tersangka memakan waktu lebih dari sebulan.

Penyidik tetap fokus menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan pemilik speedboat sebagai tersangka.

Dennie membantah anggapan sebagian masyarakat bahwa  kasus tersebut pada akhirnya tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan.

“Kita tidak diam atau tutup-tutupi kasus ini apalagi kongkalikong sama pelaku, memang prosesnya begitu panjang. Kita datangi saksi-saksi di berbagai pulau sampai di Namlea, karena kondisi mereka tidak memungkinkan untuk ke Piru,” ungkapnya.

Ikbal dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-undang Nomor 66 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran atau Pasal 323 ayat (3) Undang-Undang Nomor 68 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

“Ancaman hukuman diatas 7 Tahun penjara,” kata Dennie.

Hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap Ikbal selaku nakhoda tidak memiliki dokumen pelaut berupa sertifikat keahlian, sertifikat pengukuhan dan sertifikat keterampilan sebagai nakhoda.

“Selain itu speedboat Dua Nona juga tidak terdaftar sebagai speedboat penumpang pada Dinas Perhubungan SBB maupun pada Kabupaten Maluku Tengah. Peristiwa tersebut terjadi akibat tersangka tidak dapat mengendalikan laju speedboat,” bebernya.

Dennie memastikan dalam waktu dekat, penyidik  akan melimpahkan kasus tersebut ke penuntut umum Kejari SBB. “Tahap satu akan kita lakukan dalam waktu dekat untuk selanjutnya disidangkan,” katanya.

Speedboat Dua Nona tenggelam di perairan Laut Manipa, SBB, Maluku pada 3 Januari 2025 lalu merenggut nyawa delapan penumpang. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan