banner 728x250

Oknum TNI Hamili Kekasih dan Tolak Menikah, Kini Diproses Pomdam Pattimura

OKNUM TNI
Ilustrasi oknum TNI dan kekasihnya. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang oknum TNI di Ambon, Maluku inisial Kopda MU dilaporkan ke Pomdam XV Pattimura atas tuduhan telah menghamili kekasihnya.

Oknum Prajurit Yonif 733 Masariku Kodam XV Pattimura dilaporkan kekasihnya SP lantaran menolak bertanggung jawab atas perbuatannya. Padahal Kopda MU telah menemui keluarga sang kekasih dan berjanji akan menikahi SP.

Namun hingga calon bayi yang dikandung SP mengalami keguguran, Kopda MU tak juga menepati janjinya menikahi kekasihnya. Sakit hati dengan Kopda MU, SP melaporkan kasus tersebut ke Detasmen Polisi Militer (Denpom) Kodam XV Pattimura untuk diproses hukum.

Komandan Denpom Kodam XV Pattimura Kolonel Cpm Sutrisno menegaskan kasus tersebut kini telah ditangani. Dia memastikan siapa pun prajurit yang bersalah akan diproses  sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada prajurit yang kebal hukum. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun pidana apapun, pasti akan diproses sesuai hukum militer yang berlaku tanpa pengecualian,” kata Sutrisno dalam keterangan tertulis, Jumat (16/1/2026).

Terkait penanganan kasus tersebut, Denpom telah memangil SP selaku korban untuk dimintai keterangannya pada 29 Desember 2025. Namun, pemadaman listrik di Ambon membuat pemeriksaan tertunda dan dijadwalkan ulang.

“Pada tanggal 30 Desember 2025, saudari SP tidak datang ke Pomdam, namun berjanji akan datang pada 31 Desember 2025. Akan tetapi, hingga 31 Desember dan bahkan saat dihubungi kembali pada 5 Januari 2026, SP tetap tidak hadir dengan alasan sibuk dan akan menginfokan kembali kapan bisa datang,” terangnya.

Sutrisno memastikan akan memproses kasus tersebut secara transparan dan profesional. Selain itu dia juga menegaskan Pangdam Pattimura telah berulang kali menekankan bahwa siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran tetap akan diporses hukum dan ditindak tegas.

“Pangdam XV Pattimura tidak mentolerir pelanggaran sekecil apa pun. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas hingga pemecatan dapat diterapkan sesuai bobot pelanggarannya,” ujar Sutrisno menegaskan.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram