banner 728x250

Pasien dan Suami Tewas Kecelakaan Usai Minta Dipulangkan, Begini Penjelasan RSUP Leimena

RSUP LEIMENA
RSUP dr Johannes Leimena di kawasan Rumah Tiga, Teluk Ambon, Kota Ambon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pihak Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Johannes Leimena Ambon angkat suara terkait kasus pasien bernama Linda Maelissa yang terpaksa keluar dari rumah sakit karena tidak dilayani dengan BPJS Kesehatan.

Setelah keluar dari RSUP Johannes Leimena, Linda yang diantar dengan sepeda motor oleh suaminya Petrus Thenu menuju desa Hukurila mengalami kecelakaan di jalan turunan Desa Naku, Kecamatan Leitimur Selatan. Nasib naas, pasangan suami istri itu tewas dalam kecelakaan lalu lintas.

Manajemen RSUP Johannes Leimena memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Awalnya pasien Linda datang ke IGD RSUP Johannes Leimena di kawasan Rumah Tiga, Teluk Ambon, pada Kamis (8/1/2026) pukul 18.18 WIT.

Linda datang dengan keluhan lemas, nyeri perut terutama di ulu hati, mual dan muntah sebanyak dua kali. Pasien juga mengeluhkan telah buang air besar encer sebanyak 11 kali.

“Setibanya di IGD, pasien diterima dan mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur yang berlaku,” kata Koordinator Tim Humas dan Hukum RSUP dr Johanes Leimena, Nurul kepada sentraltimur.com, Selasa (13/1/2026) malam.

Keluarga pasien sempat mendaftar dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Namun karena BPJS yang dimiliki berstatus tidak aktif, sehingga pasien ditangani sebagai pasien umum. “Ditangani sebagai pasien umum dikarenakan kepesertaan BPJS Kesehatan pasien dalam status tidak aktif saat dilakukan proses administrasi,” ujarnya.

Nurul menjelaskan setelah ditangani pihak rumah sakit, sekira pukul 22.37 WIT, keluarga meminta ke pihak rumah sakit untuk memulangkan pasien. Saat itu petugas rumah sakit sempat memberikan penjelasan kepada keluarga pasien mengingat kondisi Linda yang harus membutuhkan penanganan.

Nurul menepis saat pulang, pasien masih dalam keadaan diinfus. “Saat meninggalkan IGD, pasien diizinkan pulang dalam kondisi infus dan gelang tanda pengenal pasien telah dilepas, sesuai dengan prosedur administrasi rumah sakit,” sebutnya.

Nurul menegaskan pihak RSUP Johannes Leimena tidak menolak pasien untuk menjalani perawatan di rumah sakit tersebut, namun atas permintaan sendiri dari keluarga sehingga pasien dikeluarkan.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram