banner 728x250

Pekan Depan Kejati Maluku Tetapkan Tersangka Korupsi Proyek Rumah Khusus BP2P

  • Bagikan
TETAPKAN TERSANGKA
Kejaksaan Tinggi Maluku segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus milik Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Maluku tahun anggaran 2016. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah khusus pada Satker SNVT (kini Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan atau BP2P) Provinsi Maluku tahun anggaran 2016. 

Tim jaksa penyidik menunggu hasil audit sebelum mengumumkan penetapan tersangka. “Kami akan segera merampungkan berkas korupsi BP2P, dan pekan depan akan dilakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi saat konferensi pers usai upacara Hari Bhakti Adhyaksa, Senin (22/7/2024).

Menurutnya beberapa optimasi percepatan penanganan perkara dan kecukupan alat bukti sudah dilakukan dan akan disimpulkan penetapan tersangka. “Ada hal lain yang harus dilengkapi untuk meningkatkan status serta penetapan tersangka, namun karena bukti formal sebagaimana pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana sehingga akan kami rilis kembali,” ujarnya.

Lokasi pembangunan rumah khusus milik BP2P Maluku tahun anggaran 2016 di kabupaten Seram Bagian Barat sebanyak 22 unit dan di Maluku Tengah sejumlah 2 unit. Anggaran pembangunan rumah khusus dari APBN sebesar Rp6.180.268.000.

Dalam proses penyidikan, jaksa penyidik telah memeriksa puluhan saksi, baik yang berada di Maluku maupun Jakarta. Mereka yang diperiksa diantaranya inisial PP selaku kepala Satker SNVT penyediaan perumahan tahun 2018-2019, ARS (pelaksana dari penyedia PT. Karya Utama) dan MIL (anggota panitia penerima hasil pekerjaan tahun 2016).

Berikut, AP sebagai PPK, DS (Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia), JN (Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas), IM (Bendahara BP2P dan NMH sebagai anggota panitia penerima hasil pekerjaan).

Selanjutnya saksi inisial FP, LJP, MHS, JMF dan DHR. Mereka adalah ketua dan anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan