banner 728x250

Pemkab Malra Berhasil Turunkan Angka Stunting Hingga 12,43 Persen

ANGKA STUNTING
Pemda Malra melalui Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) berhasil menekan angka prevalensi stunting hingga 12,43 persen. (ISTIMEWA)
banner 468x60

LANGGUR, SENTRALTIMUR.COM – Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Maluku Tenggara berhasil menekan angka prevalensi stunting hingga 12,43 persen.

Capaian tersebut berada di bawah angka prevalensi nasional sebesar 14 persen dan menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung program prioritas nasional.

Berdasarkan data Sistem Informasi Gizi Kesehatan Keluarga (Sigizikesga) Terpadu, prevalensi stunting di Maluku Tenggara mengalami penurunan signifikan dari 30,08 persen pada 2018 menjadi 12,43 persen pada Oktober 2025. Penurunan ini merupakan hasil keseriusan pemerintah daerah serta kolaborasi lintas sektor yang terus diperkuat.

Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Dahlan Tamher menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah bekerja secara sinergis dalam menurunkan angka stunting.

“Pemerintah daerah memberikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kolaborasi dan sinergi yang terbangun sehingga prevalensi stunting di Kabupaten Maluku Tenggara pada Oktober 2025 berhasil ditekan hingga 12,43 persen,” ujar Tamher di aula Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Kamis (18/12/2025).

Dia mengingatkan TPPS tetap fokus pada penanganan isu-isu strategis, seperti penyediaan air bersih, sanitasi, dan perumahan layak huni pada tahun 2026. Menurutnya, percepatan penurunan stunting merupakan program nasional yang membutuhkan kesinambungan kebijakan dan komitmen jangka panjang.

Dahlan juga mengingatkan agar rapat koordinasi tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian agenda anggaran tahun 2025, tetapi menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti dalam rencana aksi tahun 2026.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara, Muchsin Rahayaan menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 terdapat lima pilar dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting. “Kerangka penanganan stunting terdiri atas intervensi gizi spesifik yang berkontribusi sekitar 30 persen dan intervensi gizi sensitif yang berkontribusi sekitar 70 persen,” jelasnya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram