LANGGUR, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) terus memperkuat kualitas pembangunan infrastruktur melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di sektor konstruksi.
Upaya tersebut ditandai dengan pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Keselamatan Konstruksi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Senin (27/4/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), sehingga setiap pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan secara aman, efektif, dan sesuai standar.
Wakil Bupati Malra Charlos Viali Rahantoknam menegaskan bahwa sertifikasi keselamatan konstruksi merupakan kebutuhan mendasar dalam mendukung pelaksanaan pembangunan. Pernyataan tersebut disampaikan Rahantoknam saat membacakan sambutan Bupati Maluku Tenggara.
“Ini menyangkut keselamatan kerja. Jika tidak dianggap penting, maka kita akan terus bergantung pada tenaga dari luar daerah. Padahal, kita memiliki potensi sumber daya lokal yang harus diberdayakan,” ujarnya.
Menurut Rahantoknam masih terdapat organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum memberikan perhatian serius terhadap sertifikasi keselamatan konstruksi, padahal sertifikasi tersebut telah menjadi salah satu persyaratan dalam pekerjaan konstruksi. Karena itu, ia menilai diperlukan perubahan pola pikir dalam membangun budaya kerja yang mengedepankan kompetensi, profesionalisme, serta keselamatan.
Rahantoknam juga menyoroti tantangan pembangunan infrastruktur di Maluku Tenggara yang berada di wilayah kepulauan dengan keterbatasan akses serta kondisi geografis dan cuaca yang dinamis. “Oleh karena itu, penerapan sistem keselamatan konstruksi menjadi sangat krusial agar setiap pekerjaan berjalan aman dan sesuai standar,” katanya.
Bimtek tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkab Maluku Tenggara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VII Jayapura.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan keselamatan kerja memiliki dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.



