banner 728x250

Pemuda Gereja Dukung PAW Wellem Wattimena

Wellem Wattimena narapidana narkoba diambang PAW dari anggota DPRD Provinsi Maluku. (INFOGRAFIS: SENTRALTIMUR.COM)
◀ sentraltimur.com
SPACE IKLAN (468px X 60px) Hubungi: 0811-4715-888

Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Elwen Roy Pattiasina mengakui telah menerima surat dukungan dan apresiasi dari para tokoh pemuda gereja tersebut.

”Iya suratnya sudah kami terima dan sudah diteruskan ke DPP (Demokrat). Kami juga perlu menyampaikan terima kasih kepada tokoh pemuda gereja yang telah menaruh perhatian terhadap persoalan ini,” kata Pattiasina.

Diberitakan sebelumnya, setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon 10 bulan pidana penjara, Wellem Wattimena kini diambang tergusur dari kursi parleman.

Politisi partai Demokrat ini terjerat tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu dan menjalani penahanan rehabilitasi medis di Makassar, Sulawesi Selatan.

DPD Partai Demokrat Maluku telah menyerahkan berkas usulan PAW Wellem Wattimena, anggota DPRD Maluku daerah pemilihan Kabupaten Maluku Tengah ke sekretariat DPRD Maluku.

Baca juga :  LNG Abadi Blok Masela Ditargetkan Mulai Produksi Akhir 2030

“Surat usulan PAW telah kami terima dan di dalamnya juga tertullis nama peraih suara terbanyak berikutnya dari Partai Demokrat atas nama Halimun Saulatu,” kata Sekretaris DPRD Maluku Bodewin Wattimena, Sabtu (29/5/2021).

Mantan anggota DPRD Malteng ini meraih suara terbanyak kedua di Dapil Malteng. Usulan PAW berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 35/SK/DPP/PD/V/2021 tentang PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku atas Nama Wellem Wattimena.

“Setelah menerima surat ini pada hari Kamis (27/5), sesuai arahan pimpinan dewan melalui disposisi ketua DPRD Maluku, kami diminta untuk menindaklanjutinya,” kata Bodewin.

Tahap berikutnya, sekretariat DPRD akan menyurati KPU Maluku untuk verifikasi calon anggota dewan Dapil Malteng berikutnya atau peraih suara terbanyak kedua.

Baca juga :  50 Saksi Diperiksa, 1 Prajurit Ditahan, DPRD Maluku Desak Pengusutan Tuntas Kematian Pratu Andi Bugis Hayoto

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami menyurati KPU untuk melakukan verifikasi calon berikutnya sesuai dengan penetapan berita acara calon terpilih oleh KPU Maluku,” ucapnya.

Setelah KPU Maluku merampungkan verifikasi, berkas dikembalikan ke DPRD Maluku. Selanjutnya DPRD melayangkan surat ke gubernur Maluku mengusulkan kepada Mendagri untuk mendapatkan surat keputusan PAW.

✈
Ikuti Berita Sentral Timur Dapatkan berita terbaru langsung melalui Channel Telegram Sentral Timur.
Gabung Channel