Menurut ketentuan, minimal 7 hari setelah diterimanya berkas usulan PAW, sekretariat DPRD menyampaikannya ke KPU.
Bodewin melanjutkan, bagian persidangan DPRD Maluku masih proses verifikasi. “Bila ada berkas yang masih kurang, kami akan meminta DPD Partai Demokrat untuk memperbaikinya sebelum kami menyampaikan ke KPU Maluku. Kami targetkan pekan depan sudah bisa diteruskan ke KPU,” kata Bodewin. (ADI)



