banner 728x250

Perkara Korupsi Proyek Simdes Buru Selatan Segera Disidang

  • Bagikan
KORUPSI PROYEK
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan tersangka korupsi proyek pengadaan aplikasi sistem informasi desa di kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2019, Rabu (1/11/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Perkara korupsi proyek pengadaan Aplikasi Sistem Informasi Desa (Simdes) tahun anggaran 2019 di kabupaten Buru Selatan, Maluku segera disidangkan.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menjebloskan Wakil Direktur CV Ziva Pazia, Corneles Melatunan ke Rutan Ambon pada Rabu (1/11/2023) lalu.

Corneles merupakan pihak ketiga atau kontraktor yang menyediakan barang dalam proyek pengadaan Aplikasi Simdes. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp421 juta.

Tersangka segera disidangkan setelah berkas perkara dilimpahkan jaksa penyidik pada Pidana Khusus Kejati Maluku tahap II ke penuntut umum, Rabu (15/11/2023).

“Hari ini jaksa penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap II terhadap tersangka CEM kepada penuntut umum,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Rabu (15/11/2023).

Pelimpahan berkas perkara ke penuntut umum oleh Kepala Seksi Penyidikan Ye Oceng Almahdaly kepada Kepala Seksi Penuntutan pada Pidsus Kejati Maluku Achmad Attamimi. Menurut Wahyudi setelah pelimpahan berkas, penuntut umum akan menyiapkan sejumlah dokumen untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Ambon. “Jadi tak lama lagi perkara ini akan segera disidangkan,” ujarnya.

Proyek pengadaan Aplikasi Simdes yaitu menyediakan akses jaringan internet satellite broadband untuk sejumlah desa di Buru Selatan yang tidak memiliki jaringan komunikasi sinyal terrestrial.

Namun dalam pelaksanaan ditemukan penyelewengan anggaran menyebabkan kerugian negara bersumber dari APBDesa yang disetor kepada tersangka dari masing-masing desa.

Tersangka Corneles dijerat primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan