banner 728x250

Polisi Bebaskan Korban Begal Jadi Tersangka, Ini Alasannya

KORBAN BEGAL
Amaq Sinta, korban begal mengucapkan terima kasih kepada masyarakat usai polisi mencabut kasus hukumnya. (FOTO: ANTARA)
banner 468x60

“Dia tidak melarikan diri, warga setempat yang datang belakangan sempat memberikannya air minum,” kata Mangandar.

“Amaq Sinta tidak langsung pulang ke rumahnya. Dia melapor kejadian yang menimpanya ke kepala dusun, lalu pulang, tidur dan menunggu jemputan petugas,” imbuhnya.

Alasan-alasan itu menurut Mangandar pantas menjadi pembenar, kenapa Amaq Sinta patut untuk dibebaskan. “Ini sesuai dengan rasa keadilan yang ada di masyarakat. Sangat tidak adil korban begal berstatus tersangka,” tukasnya.

Analisa tim kuasa hukum dari BKBH Unram, sejalan dengan alasan pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus Amaq Sinta.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menyatakan bahwa apa yang lakukan Amaq Sinta bukan tindakan kriminal.

“Terdapat fakta, apa yang lakukan saudara M alias AS (Amaq Sinta) adalah perbuatan pembelaan terpaksa,” kata Djoko memberikan keterangan pers di Mapolda NTB, Sabtu (16/4/2022).

Kesimpulan itu diambil aparat kepolisian setelah melakukan gelar perkara khusus yang melibatkan tim penyidik Polda NTB dan pakar hukum. “Tidak temukan adanya unsur perbuatan melawan hukum yang lakukan AS baik formil maupun materil sebagaimana yang diatur pasal 49 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol. Djoko Purwanto bersama Murtede alias Amaq Sinta. (FOTO: DIV HUMAS POLRI)

Langkah penetapan SP3 untuk kasus AS, kata Djoko sesuai dengan 184 KUHAP dan Peraturan Kapolri nomer 6 pasal 30 tahun 2019. “Penghentian penyidikan ini demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan,” kata Djoko.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram