MATARAM, SENTRALTIMUR.COM- Mertede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya bisa bernafas lega.
Dia dibebaskan setelah sebelumnya menyandang status tersangka karena membunuh dua pelaku pembegalan yang mengincarnya pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 24.00 WITA.
Polda NTB mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus hukum yang menjeratnya, Sabtu (16/4/2022).
Berikut sejumlah alasan penguat kenapa Mertede pantas untuk dibebaskan.
BACA JUGA:
Terjerat Narkotika, Warga Ambon Ini Terancam 20 Tahun Penjara – sentraltimur.com
“Amaq Sinta adalah korban, dan nyata yang lakukan adalah pembelaan secara darurat,” kata Yang Mangandar, tim kuasa hukum Amaq Sinta, dari Biro Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram.
Menurut Mangandar saat peristiwa pembegalan terjadi Amaq Sinta tengah dalam perjalanan membawa makanan dan minuman untuk makan sahur keluarga yang menunggu ibunya yang tengah di rawat di RSUD Dokter Soejono, Selong, Lombok Timur.
Dia tidak ada niat berkelahi apalagi membunuh. “Tapi karena dia ingat orang tuanya yang sedang sakit. Dan sepeda motornya yang dia pakai untuk mencari nafkah, makanya dia melawan,” ujar Mangandar.
Mangandar menambahkan, saat kejadian itu Amaq Sinta juga sudah berteriak meminta tolong pada warga sekitar. “Tapi tak ada satupun warga yang keluar menolong.” katanya.
Kapolda: Perbuatan Amaq Sinta Bukan Kriminal
Etikad baik Amaq Sinta, menurut Mangandar juga terlihat dari tindakannya setelah melumpuhkan hingga tewasnya dua dari empat orang begal yang mengeroyoknya.




