AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menangkap empat penambang emas ilegal di kawasan tambang Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Mereka yang ditangkap A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma dan F alias Firman. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa emas seberat 628,31 gram dan uang tunai ratusan juta rupiah.
Rinciannya emas seberat 510,67 gram dari tangan H, sejumlah 4,68 gram dari tangan A, seberat 69,70 gram emas dari tangan J dan 43,26 gram emas dari F.
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena mengatakan komplotan penambang ilegal ini ditangkap bersama barang bukti saat hendak transaksi jual beli emas di sejumlah lokasi berbeda di kabupaten Buru.
Awalnya polisi menangkap A Desa Parbulu, kecamatan Waelata, sedangkan H ditangkap di unit 18 Desa Debowae. Keduanya diringkus polisi pada 24 Oktober 2024.
“Keduanya ditangkap pada tanggal yang sama namun lokasinya berbeda,” kata Hujra dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (31/10/2024).
A dan H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Selain barang bukti emas kami juga menyita uang tunai sebesar Rp 120 juta dari tangan A dan uang senilai Rp 25 juta dari tangan H,” sebutnya.
Sedangkan dua orang lainnya yakni F ditangkap di jalur B desa Dafa, kecamatan Waelata pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 19.15 WIT.
Kemudian keesokan harinya, Selasa sekitar pukul 04.30 WIT, tim subdit IV kembali menangkap J di unit 18 desa Debowae, kecamatan Waelata.
“Untuk pelaku A dan H telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan F dan J masih dalam proses,” jelasnya.
Hujra membeberkan dalam menjalankan aksinya para tersangka ini mendapat suntikan modal dari sejumlah donatur.
Para tersangka membeli emas dari penambang seharga Rp 1.000.000 kemudian dijual lagi ke pemilik modal Rp 1.015.000. “Setiap gram mereka dapat keuntungan Rp 15 ribu,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tegas Hujra.
Ungkap Donatur
Hujra memastikan akan mengungkap donator yang menyediakan dana maupun pihak terlibat penambangan ilegal. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat donatur dan pihak yang membekengi dan yang setor ke sana sini akan kita ungkap,” tegas Hujra.
Polisi juga akan mengungkap aliran dana hasil trasaksi ilegal tersebut. Penyidik sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap donatur dan pihak yang selama ini membekengi aktivitas ilegal keempat penambang tersebut.
“Sekali lagi saya sampaikan siapa yang beking akan ketahuan termasuk aliran dananya. Kita sedang melakukan progiling dan pengecekan pada handphone keempat pelalu,” ujar dia.
“Kita akan kejar donaturnya di mana pun dia kabur,” sambung Hujra.
Soal masih adanya aktivitas penambangan ilegal di Gunung Botak, Hujra mengklaim Polres Buru selama ini telah menggelar razia dan tindakan tegas di Gunung Botak.
“Selama ini sudah dilakukan (Razia oleh) Polres Buru dan hasilnya maksimal. Tentu untuk penambang yang melakukan pelanggaran hukum akan diproses,” kata Hujra. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News