banner 728x250

Rohani Vanath-Madja Rumatiga Gugat Hasil Pilkada SBT ke MK

PILKADA SBT
Pasangan Rohani Vanath dan Madja Rumatiga mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Seram Bagian Timur tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Seram Bagian Timur (SBT) Rohani Vanath-Madja Rumatiga mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan jargon INA AMA ini menggugat hasil Pilkada SBT yang ditetapkan oleh KPU SBT. Dilihat dari situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan paslon nomor urut 2 itu masuk ke MK pada Selasa (10/11/2024) pukul 13.30 WIB.

Gugatan itu terdaftar dengan APPP Nomor 211/PAN.MK/e-AP3/12/2024. INA AMA terdaftar sebagai pemohon dalam gugatan itu. Sementara kuasa hukum pemohon adalah Vendy Toumahuw.

Hingga Rabu siang, total sebanyak 251 permohonan sengketa hasil Pilkada yang sudah diterima MK. Rinciannya, lima permohonan Pilgub, 201 permohonan Pilbup dan 45 permohonan Pilwalkot.

Gugatan hasil Pilkada dapat didaftarkan ke MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan suara hasil Pilkada oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi.

INA AMA menambah daftar paslon Pilkada serentak 2024 di Maluku yang menggugat hasil Pilkada di MK. Sebelumnya 6 paslon di 6 kabupaten di Maluku mengajukan permohonan PHP ke MK.

Mereka ialah Temy Oersipuny-Hady Djumaid (Pilkada Aru), Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa (Buru Selatan), Ibrahim Rohunussa-Liliana Aitonam (Maluku Tengah).

Berikut, paslon Hendrik Natalus Christiaan-Hengky Ricardo A Pelata (Maluku Barat Daya) dan Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan (Tanimbar). Selanjutnya, paslon Amus Besan-Hamsah Buton menggugat hasil Pilkada Buru.

Paslon yang kalah di Pilkada Maluku Tenggara disebut-sebut juga bakal mengajukan gugatan di MK, namun hingga Rabu siang belum terpantau di situs MK.

“Data sementara tujuh pasangan calon di Pilkada serentak di Maluku yang mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji kepada sentraltimur.com, Rabu siang.

Pilkada SBT

Sebelumnya, berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada SBT, KPU menetapkan pasangan Fachri Husni Alkatiri-Mifta Thoha Rumarey Wattimena unggul dari empat rivalnya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram