banner 728x250

Smerlap! Pria Cabuli Bocah di Kamar Mandi, Diberi Uang Tutup Mulut Rp 5.000 Kini Dibekuk Polres Tanimbar

CABULI BOCAH
Tersangka EL (kaos orange), warga Desa Watsama, Kecamatan Wuarlabobar ditahan di Mapolres Kepulauan Tanimbar. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pria berinisial EL, warga Desa Watsama, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku kini berurusan dengan aparat kepolisian.

Lelaki paruh baya berusia 55 tahun ini diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 6 tahun. EL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tanimbar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Riffat Hasan mengatakan tersangka tega mencabuli korban yang masih bocah tersebut pada 25 Oktober 2025. “Pencabulan terjadi di kamar mandi di rumah kakek korban,” kata Riffat kepada awak media, Rabu (5/11/2025).

Tersangka diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga korban.  Tersangka sudah dua bulan terakhir menumpang makan di kediaman keluarga korban karena menghadapi persoalan keluarga.

Perbuatan bejat tersebut bermula saat tersangka mendatangi rumah kakek korban untuk makan malam pada pukul 19.50 WIT. “Setelah makan, tersangka melihat situasi sepi dan dia memanfaatkan kesempatan membawa korban ke kamar mandi dan mencabuli korban,” ungkap Riffat.

Usai melakukan perbuatan bejatnya, tersangka mengancam korban dan memberinya uang tutup mulut sebesar Rp 5.000.

Kasus tersebut terbongkar setelah, tersangka menceritakan kepada ibu korban telah memberikan uang Rp 5.000 kepada korban. Sang ibu kemudian menanyakan ke putrinya soal uang yang diberikan tersangka kepada korban. “Saat itulah korban menceritakan kalau dia telah dicabuli dan diberikan uang,” ungkapnya.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga korban mendatangi kantor desa melaporkan kejadian itu selanjutnya diteruskan ke polisi. Polisi berbegar menangkap EL di desa Watsama.

Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Karena kasus ini termasuk pemberatan, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari hukuman pokok. Pelaku dapat dituntut hingga 20 tahun penjara,” tegas Riffat. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram