AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Nabire menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang menjerat Derianus Madai.
Penghentian penuntutan perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tersangka Derianus melalui restorative justice atau keadilan restoratif.
Penghentian penuntutan perkara berlangsung di aula Kejari Nabire, Senin (14/3/2022). Dihadiri tersangka, keluarga korban, ketua Dewan Adat Papua Wilayah Nabire, kepala suku Mee, dan jaksa Kejari Nabire.
BACA JUGA:
Polisi Bekuk Dua Pembunuh Siswi SMK di Masohi – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Sebelum penuntutan perkara dihentikan, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Jumapir selaku korban. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan tersangka yang berprofesi sebagai petani.
Derianus merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi kedua orangtuanya beserta istri dan anaknya yang masih balita.
Kasus yang menjerat Derianus terjadi ketika dalam keadaan mabuk mendatangi kios kelontong milik korban Jumapir.