Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the essential-widgets domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1433544/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the google-analytics-for-wordpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1433544/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Terapkan Restorative Justice, Kejari Nabire Bebaskan Tersangka Penganiayaan - Sentraltimur.com
banner 728x250

Terapkan Restorative Justice, Kejari Nabire Bebaskan Tersangka Penganiayaan

  • Bagikan
NABIRE PENGANIAYAAN
Kejari Nabire menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang menjerat tersangka Derianus Madai melalui restorative justice. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Nabire menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang menjerat Derianus Madai.

Penghentian penuntutan perkara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap tersangka Derianus melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

Penghentian penuntutan perkara berlangsung di aula Kejari Nabire, Senin (14/3/2022). Dihadiri tersangka, keluarga korban, ketua Dewan Adat Papua Wilayah Nabire, kepala suku Mee, dan jaksa Kejari Nabire.

BACA JUGA:

Polisi Bekuk Dua Pembunuh Siswi SMK di Masohi – sentraltimur.com

Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com

Sebelum penuntutan perkara dihentikan, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Jumapir selaku korban. Tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya. Korban dengan kebesaran hatinya telah ikhlas memaafkan tersangka yang berprofesi sebagai petani.

Derianus merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi kedua orangtuanya beserta istri dan anaknya yang masih balita.

Kasus yang menjerat Derianus terjadi ketika dalam keadaan mabuk mendatangi kios kelontong milik korban Jumapir.

  • Bagikan