Majelis hakim berpendapat Wellem Wattimena memenuhi unsur pidana dalam pasal alternatif kedua sebagaimana didakwa oleh JPU yakni Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal-hal yang memberatkan Wellem Wattimena adalah perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Sedangkan hal yang meringankan, Wellem Wattimena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya serta menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah mendengarkan putusan hakim, Wellem Wattimena melalui kuasa hukumnya Thomas Wattimury menyatakan menerima putusan. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Ajit Latuconsina yang meminta majelis hakim menghukum Wellem Wattimena selama 1,4 tahun penjara.
JPU mendakwa Wellem Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JPU meminta majelis hakim menghukum Wellem Wattimena karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkotika.
Wellem Wattimena dibekuk tim Satnarkoba Polresta Pulau Ambon di Bandara Pattimura Ambon, setelah tiba dari Jakarta, Senin (8/3/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti alat isap sabu yang disimpan di tasnya. Hasil tes urine Wellem Wattimena dinyatakan positif narkoba. (DNI)



