banner 728x250

Tersandung Korupsi, Raja dan Bendahara Negeri Haruku Ditahan

  • Bagikan
korupsi haruku
Kejari Ambon menahan dua tersangka perkara korupsi anggaran ADD Desa Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (17/11/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Ambon menahan dua tersangka kasus korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Kedua tersangka adalah Zefnat Ferdinandus dan Semol Ferdinandus yang merupakan raja dan bendahara negeri (desa) Haruku. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (17/11/2021).

BACA JUGA:

Sidang Putusan Sengketa Lahan di Aru, Warga Adat Rusak Kantor Pengadilan – sentraltimur.com

GM FKPPI Salut Kepada Jokowi Melantik Bersama Trio Jenderal – kliktimes.com

Sebelum menjalani penahanan, jaksa penyidik memeriksa Zefnat dan Semol mulai pukul 09.00 WIT hingga sore. Penyidik mencecar tersangka 60 pertanyaan seputar perkara yang menjeratnya.

Keluar dari ruang pemeriksaan, tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna orange dan tangan terborgol. Penyidik menggiring tersangka ke mobil tahanan kejaksaan untuk diboyong ke Rutan Ambon sekitar pukul 16.20 WIT.

Suasana haru terlihat ketika keluarga tersangka menyaksikan keduanya menaiki mobil tahanan yang terparkir di halaman kantor Kejari Ambon menuju Rutan.

Kepala Kejari Ambon Dian Frits Nalle mengatakan, penahanan sebagaimana pasal 21 KUHAP. “Ada alasan-alasan subjektif. Kita hindari jangan sampai tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, ataupun melarikan diri. Ini yang menjadi alasan-alasan kita untuk melakukan penahanan,” ujar dia.

Perbuatan Tersangka Negara Rugi Rp 434 Juta

Berdasarkan hasil perhitungan Kejari Ambon dan saksi ahli dari Inspektorat kabupaten Maluku Tengah, kerugian negara mencapai Rp 434 juta.

  • Bagikan