AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wakil Bupati Maluku Tenggara (Malra), Charlos Viali Rahantoknam mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai landasan hukum untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan keadilan bagi masyarakat di wilayah kepulauan.
Desakan tersebut disampaikan Charlos usai mengikuti pertemuan Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Senin (20/7/2026). Pertemuan itu menjadi forum bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan persoalan mendasar yang selama ini menghambat percepatan pembangunan di wilayah kepulauan.
Pertemuan tersebut dihadiri pimpinan dan anggota Pansus DPR RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, para senator asal Maluku, pimpinan DPRD Provinsi Maluku, bupati dan wali kota se-Maluku, tokoh agama, tokoh adat, akademisi, serta sejumlah pemangku kepentingan.
Menurut Charlos daerah kepulauan membutuhkan kebijakan khusus karena karakteristik geografisnya berbeda dengan wilayah daratan. Tanpa regulasi yang mempertimbangkan kondisi tersebut, pemerataan pembangunan berpotensi menghadapi kendala, terutama dalam penyediaan infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat.
“Intinya RUU ini memberikan perlakuan khusus bagi daerah kepulauan karena tantangan pembangunannya berbeda dengan daerah daratan,” ujarnya.
Charlos mengungkapkan, sedikitnya terdapat tiga tantangan utama yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah kepulauan.
Pertama, tingginya biaya logistik yang berdampak langsung terhadap pembangunan infrastruktur dan distribusi barang. Pembangunan jalan, jembatan, jaringan listrik, hingga penyediaan air bersih di wilayah kepulauan membutuhkan dukungan anggaran yang lebih besar karena keterbatasan konektivitas dan ketergantungan pada transportasi laut.
Kedua, kesenjangan pembangunan yang berdampak pada kualitas hidup masyarakat. Sejumlah daerah kepulauan masih membutuhkan perhatian lebih dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), akses pendidikan, pelayanan kesehatan, dan ketersediaan fasilitas publik.



