banner 728x250

3 Paslon Gubernur Maluku Lolos Tes Kesehatan, Masa Perbaikan Syarat Pencalonan Dibuka

  • Bagikan
GUBERNUR MALUKU
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan untuk mengikuti Pilkada tahun 2024.

Ketiganya yakni pasangan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath, Murad Ismail-Michael Wattimena dan Jeffry Apolly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku Almudatsir Zein Sangadji mengatakan hasil tes kesehatan ketiga bakal paslon telah diserahkan tim dokter RSUD dr Haulussy Ambon ke KPU.

Hasilnya ketiga bakal paslon dinyatakan memenuhi syarat kesehatan. “Tiga bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar ke KPU Maluku berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter RSUD dr. M. Haulussy dinyatakan memenuhi syarat,” kata Almudatsir kepada sentraltimur.com, Sabtu (7/9/2024).

Ketiga bakal paslon sebelumnya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD dr Haulussy Ambon selama dua hari, Jumat dan Sabtu (31/8/2024).

Menurut Almudatsir dari hasil pemeriksaan tim dokter, ketiga bakal paslon dinyatakan sehat jasmani maupun rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Memenuhi syarat jasmani dan rohani maupun tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.  Hasil itu berdasarkan kesimpulan tim dokter yang disampaikan kepada KPU Maluku,” ujarnya.

Pemeriksaan kesehatan bagi pasangan bakal calon telah diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan salah satu syarat bagi pasangan yang akan maju dalam Pilkada harus sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba. “Syarat itu diatur dalam Pasal 14 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024,” kata Ongen, sapaan Almudatsir.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, para bakal paslon yang  belum memperbaiki syarat kelengkapan dokumen pencalonan  agar segera melengkapinya. Waktu perbaikan syarat dokumen pencalonan berlangsung tanggal 6-8 September 2024.

“Meskipun ketiga bakal paslon telah dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, namun calon atau paslon yang statusnya belum memenuhi syarat dokumen diberikan kesempatan memperbaiki dokumen untuk diunggah dan diserahkan dalam masa perbaikan pada 6-8 September 2024,” ungkapnya.

Selain bakal paslon gubernur dan wakil gubernur Maluku, sebanyak 42 bakal paslon dari 11 kabupaten kota yang telah mengikuti tes kesehatan juga dinyatakan memenuhi syarat. “Berdasarkan laporan dari KPU 11 kabupaten kota, semua calon atau paslon memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan,” kata Ongen. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan