
Hasil penelitian dokumen pencalonan ketiga paslon juga telah resmi diumumkan di laman dan media sosial KPU Maluku. Selanjutnya KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas pengumuman hasil penelitian dokumen tiga bakal paslon tersebut selama 3 hari pada 15 – 18 September.
“Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara langsung ke KPU Maluku atau melalui fitur tanggapan pada https://infopemilu.kpu.go,” katanya. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




