banner 728x250

3 Paslon Penuhi Syarat Pencalonan Maju Pilgub Maluku

  • Bagikan
PASLON PENUHI
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tiga bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku dinyatakan memenuhi syarat untuk maju di Pilkada Maluku 2024.

Tiga paslon itu adalah pasangan Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath, Murad Ismail-Michael-Wattimena dan Jeffry Apolly Rahawarin-Abdul Mukti Keliobas.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji mengatakan telah rampung melakukan penelitian berkas administrasi syarat pencalonan tiga bakal paslon gubernur dan wakil gubernur Maluku.

Hasilnya dokumen pencalonan ketiga bakal paslon dinyatakan memenuhi syarat. “Status akhir semuanya dinyatakan memenuhi syarat,” kata Almudatsir kepada sentraltimur.com, Sabtu (14/9/2024).

Ongen, sapaan Almudatsir menjelaskan hasil penelitian dokumen pencalonan tiga bakal paslon telah dituangkan dalam berita acara.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, KPU Maluku melakukan rapat pleno penetapan atas dokumen syarat pencalonan tiga paslon tersebut pada Jumat (13/2/2024). “Sesuai jadwal pleno penetapan sudah dilakukan. Hasilnya dituangkan dalam berita acara penetapan, nanti akan disampaikan hasilnya kepada pasangan calon,” ujarnya.

Menurut dia saat penelitian awal dilakukan dokumen pencalonan tiga bakal paslon yang diajukan belum memenuhi syarat. Dokumen yang diteliti pada masa penelitian awal yakni dokumen calon yang diserahkan pada saat pendaftaran 27 – 29 Agustus 2024.

Selanjutnya KPU melakukan penelitian dokumen pada 29 Agustus – 4 September. Hasil penelitian awal dokumen calon yang belum benar disampaikan kepada bakal paslon untuk diperbaiki dalam masa perbaikan 6 – 8 September. Kemudian dokumen perbaikan diteliti kembali 6 – 14 September 2024.

Setelah itu sesuai jadwal hasilnya disampaikan dan diumumkan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat. Adapun pemberitahuan dan pengumuman hasil penilaian berkas pencalonan dilakukan 13 – 14 September.

“Karena sudah selesai penelitian, sehingga kita pleno-kan dan kita umumkan di tanggal 13 September. Hasilnya ketiga bakal paslon memenuhi syarat,” kata Ongen.

DAFTAR KPU
Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad menerima berkas pendaftaran pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur di kantor KPU Maluku, kota Ambon, Rabu (28/8/2024). (ISTIMEWA)

Hasil penelitian dokumen pencalonan ketiga paslon juga telah resmi diumumkan di laman dan media sosial KPU Maluku. Selanjutnya KPU membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas pengumuman hasil penelitian dokumen tiga bakal paslon tersebut selama 3 hari pada 15 – 18 September.

“Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan secara langsung ke KPU Maluku atau melalui fitur tanggapan pada https://infopemilu.kpu.go,” katanya. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan