banner 728x250

3 Tersangka Pembakar Kantor KPU Buru Diserahkan ke Jaksa, Ini Motif Pembakaran

KANTOR KPU
Tiga tersangka pembakar kantor KPU Buru, diserahkan penyidik Polres Buru ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Buru, Jumat (11/7/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tiga tersangka pembakar kantor KPU Buru, Maluku diserahkan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Buru, Jumat (11/7/2025).

Ketiga tersangka inisial RH (48), SB (45) dan AT (42). Selain tersangka, penyidik Polres Buru menyerahkan barang bukti ke JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

RH merupakan bendahara KPU Buru, SB mantan anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Fenaleisela, dan AT selaku eksekutor lapangan. “Berkas telah dinyatakan lengkap dan kami sudah kita serahkan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Buru,” kata PS Kasi Humas Polres Buru Aipda MYS Djamaludin kepada sentraltimur.com.

Penyidik menjerat ketiga tersangka Pasal 187 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.”

Djamaludin menyampaikan apabila perbuatan para tersangka bertujuan untuk mengganggu jalannya proses demokrasi atau pemilu, JPU dapat mempertimbangkan penerapan pasal tambahan yang relevan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Termasuk pasal-pasal pemberatan lainnya jika ditemukan bukti tambahan,” ungkap Djamaludin.

Menurutnya dengan telah dilimpahkannya berkas perkara dan para tersangka, kewenangan penyidik kepolisian dalam kasus tersebut dianggap selesai. Selanjutnya ketiga tersangka akan berproses dengan kejaksaan hingga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Setelah berkas dan ketiga tersangka diserahkan ke jaksa maka kewenangannya proses hukum ketiga tersangka menjadi wewenang kejaksaan hingga ke proses pengadilan,” ujarnya.

KANTOR KPU
Motif para tersangka membakar kantor KPU Buru untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada tahun 2024 sebesar Rp 33 miliar. (ISTIMEWA)

Ketiga tersangka bersekongkol membakar kantor KPU Buru di kota Namlea pada, Jumat (28/2/2025) lalu. Motif para tersangka membakar kantor penyelenggara Pemilu itu untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada tahun 2024 sebesar Rp 33 miliar.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram