banner 728x250

505 Kepala Daerah Dilantik 20 Februari, 11 dari Maluku Minus Buru

  • Bagikan
KEPALA DAERAH
Ilustrasi kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kementerian Dalam Negeri menyatakan para kepala daerah yang kemenangannya sempat digugat di Mahkamah Konstitusi akan diikutkan dalam pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025.

Kemendagri menyatakan terdapat 505 kepala daerah yang akan dilantik secara serentak, 11 diantaranya dari Maluku minus kabupaten Buru.

Berdasarkan Surat MK Nomor 76/AP.03.05/01/2025 perihal Penyampaian Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 pada 6 Januari 2025, pada Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) terdapat 54,31 persen pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Daerah tanpa gugatan berjumlah 296 daerah terdiri atas 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota. Berikut daerah yang terdapat gugatan sebanyak 249 daerah yang terdiri atas 16 provinsi, 190 kabupaten, dan 43 kota.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan para kepala daerah yang kemenangannya sempat digugat di MK akan diikutkan dalam seremoni pelantikan kepala daerah secara serentak pada 20 Februari 2025.

“Iya betul (dilantik serentak). Total ada 505 kepala daerah yang insyaallah akan dilantik tanggal 20 (Februari),” kata Bima mengutip tempo.co, Kamis (6/2/2025).

Kemendagri masih berkomunikasi dengan beberapa instansi untuk mempersiapkan agenda pelantikan kepala daerah secara serentak tersebut. Termasuk dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Istana Kepresidenan.

Hal senada diungkapkan Komisioner KPU Iffa Rosita. Dia memastikan para kepala daerah yang sengketanya sudah tidak lagi dilanjutkan oleh MK dapat ikut dilantik serentak bersama dengan kepala daerah lainnya yang tidak bersengketa sesuai kesepakatan dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, beberapa waktu lalu.

“Sesuai hasil rapat dengar pendapat harapannya semua sesuai rencana bisa dilantik serentak tanggal 20 Februari 2025,” ujar Iffa.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 pada 20 Februari 2025. Pelantikan serentak itu dilakukan untuk kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di MK dan gugatannya ditolak MK.

Tito menyampaikan keinginan Prabowo tersebut dalam rapat dengan Komisi II DPR, KPU Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada, Senin (3/2/2025).

Mereka mengadakan rapat tentang pelantikan kepala daerah setelah MK mempercepat jadwal sidang putusan dismissal menjadi 4 dan 5 Februari 2025. “Kami melihat bahwa dengan adanya putusan dismissal tanggal 4 dan 5 Februari itu membuka peluang terjadinya pelantikan besar yaitu yang non-sengketa sama dismissal,” kata Tito.

MK telah rampung membacakan putusan sela atau dismissal pada 4-5 Februari 2025. Hasilnya, MK tidak melanjutkan 270 perkara, sementara 40 perkara lainnya lanjut ke tahap sidang pembuktian. Sidang pembuktian akan dilangsungkan 7-17 Februari 2025.

Jumlah ini hanya 12,9 persen dari total sengketa Pilkada Serentak 2024 yang telah teregistrasi di MK sebanyak 310 perkara.

Tunggu Perpres

Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres).

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli mengatakan meski sudah menyepakati tanggal 20 Februari, Perpres itu penting sebagai landasan untuk pelantikan serentak.

  • Bagikan