banner 728x250

JPU Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki

  • Bagikan
JPU Kasasi
Direktur PT Inti Artha Nusantara, Hartanto Hutomo alias Rio (rompi pink) dievakuasi menuju kota Ambon, Minggu (5/9/2021). Dua bulan DPO, Rio diringkus tim gabungan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 2 September 2021. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – JPU mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur PT Inti Artha Nusantara, Hartanto Hutomo alias Rio.

Rio adalah terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran proyek taman kota Saumlaki dan pelataran parkir di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Majelis hakim Pengadilan Tipikir Ambon memvonis bebas Rio pada Senin (31/1/2022).

BACA JUGA:

Omicron Masuk Ambon, Tercatat 965 Kasus Positif – sentraltimur.com

Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com

“Setelah mempelajari putusan hakim, JPU telah menyatakan mengajukan kasasi,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Rabu (10/2/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) sedang berproses untuk segera memasukan memori kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon ketuai Jenny Tulak dan anggota Ronny Felix Wuisan dan Yefta Jefri Sinaga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU Achmad Atamimi, Ye Ocheng Ahmadali, dan Novi Tatipikalawan.

JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 dan Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Menuntut terdakwa 8,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Dan tuntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,035 miliar subsider enam bulan kurungan.

JPU menyebutkan berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku, akibat perbuatan para terdakwa, kerugian negara mencapai Rp1,38 miliar.

Terdakwa Sempat DPO

Terdakwa Rio mengerjakan proyek taman kota, pelataran parkir, drainase, dan jalan tahun anggaran 2017 milik Dinas PUPR Tanimbar.

  • Bagikan