banner 728x250

Terbukti Konsumsi Sabu, Wellem Wattimena Divonis 10 Bulan Rehabilitasi

Anggota DPRD Provinsi Maluku Wellem Wattimena, terdakwa narkoba. (INFOGRAFIS: SENTRALTIMUR.COM)
◀ sentraltimur.com
SPACE IKLAN (468px X 60px) Hubungi: 0811-4715-888

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis terdakwa Wellem Zefah Wattimena 10 bulan pidana penjara dengan ketentuan menjalani penahanan rehabilitasi medis.

Anggota DPRD Maluku ini terbukti melakukan tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu.

“Menyatakan terdakwa Wellem Wattimena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri,” kata Ketua Majelis Hakim Pasti Tarigan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/5/2021).

Dalam sidang virtual itu, majelis hakim dalam putusannya menyatakan politisi partai Demokrat ini dipidana penjara selama 10 bulan dipotong masa penahanan.

Baca juga :  LNG Abadi Blok Masela Ditargetkan Mulai Produksi Akhir 2030

Hakim juga memerintahkan terdakwa wajib ditahan menjalani sisa masa penahanan untuk rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam pertimbangannya majelis hakim mengungkapkan terdakwa Wellem Wattimena mengakui dirinya menggunakan narkotika jenis sabu hanya untuk bersenang-senang.

Terdakwa juga mengakui bahwa selama konsumsi sabu tidak merasakan adanya keganjilan atau keanehan pada dirinya.

✈
Ikuti Berita Sentral Timur Dapatkan berita terbaru langsung melalui Channel Telegram Sentral Timur.
Gabung Channel