banner 728x250

Terpilih Pimpin Golkar Ambon, Ely Toisutta Tantang Kader Protes Hasil Musda Gugat ke Mahkamah Partai

Pimpin Golkar
Ely Toisutta terpilih sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ambon periode 2026–2031 dalam Musda X di Swiss-Belhotel Ambon, Sabtu (10/10/2026). (IST)
◀ sentraltimur.com
SPACE IKLAN (468px X 60px) Hubungi: 0811-4715-888

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ely Toisutta resmi terpilih sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ambon periode 2026–2031 dalam Musyawarah Daerah (Musda) X yang berlangsung di Swiss-Belhotel Ambon, Sabtu (10/10/2026).

Di tengah polemik dan aksi protes yang mengiringi pelaksanaan Musda, Ely menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan dari kader yang mempersoalkan hasil Musda. Ia bahkan menantang kader yang keberatan untuk menempuh jalur resmi melalui Mahkamah Partai Golkar hingga ke tingkat DPP.

Musda X Golkar Kota Ambon diwarnai gelombang protes sejumlah pengurus kecamatan. Aksi protes juga dilakukan di luar gedung tempat pelaksanaan Musda.

Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari tudingan Musda X ilegal dan perbuatan melawan hukum, penunjukan pengurus kecamatan yang tidak sesuai AD/ART hingga tudingan berbagai cara ditempuh Ely demi terpilih sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ambon.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Ely menegaskan seluruh tahapan Musda telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan partai. Ia menilai kehadiran DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku dalam Musda menjadi bagian dari proses organisasi yang telah dijalankan.

“Katong (kita) sudah melalui tahapan, dan tahapan itu sesuai dengan aturan. Hari ini kalau dituding seperti itu, beta kira teman-teman DPD I Provinsi Maluku tidak akan menghadiri Musda katong. Tapi ini dihadiri langsung dengan mandat resmi dari DPD I,” kata Ely kepada wartawan.

Wakil Wali Kota Ambon itu menilai perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa dalam dinamika politik internal partai. Namun, menurutnya, keberatan terhadap proses maupun hasil Musda harus diselesaikan melalui mekanisme partai, bukan sebatas tudingan.

Ely secara terbuka mempersilakan kader yang tidak puas mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar. “Kalau ada kader-kader yang merasa tidak senang atau kurang puas, silakan. Ada jalurnya, yaitu Mahkamah Partai. Mereka bisa menggunakan hak bicara dan hak pembuktian di sana,” tegasnya.

Ely juga membantah tudingan bahwa dirinya menghalalkan segala cara untuk menduduki kursi Ketua DPD II Golkar Kota Ambon. Ia menjelaskan, penunjukannya sebagai Plt Ketua DPD II merupakan keputusan DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku.

✈
Ikuti Berita Sentral Timur Dapatkan berita terbaru langsung melalui Channel Telegram Sentral Timur.
Gabung Channel