banner 728x250

Berkas Terdakwa Korupsi KMP Marsela Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

  • Bagikan
BERKAS KORUPSI
Dua dari tiga tersangka kasus korupsi anggaran pengelolaan KMP Marsela usai menjalani pemeriksaan sebelum ditahan jaksa penyidik Kejati Maluku, Jumat (5/11/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa korupsi KMP Marsela ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Berkas perkara dilimpahkan oleh Kepala Seksi Penuntutan Kejati Maluku bersama Plt Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maluku Barat Daya (MBD), Rabu (24/11/2021).

“Hari ini kami telah melimpahkan berkas perkara terdakwa (korupsi KMP Marsela) ke Pengadilan Tipikor,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

BACA JUGA:

38 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Ambon Selama 2021 – sentraltimur.com

Video Ragam Budaya PKN 2021 Libatkan Banyak Sutradara Terkenal – kliktimes.com

Pelimpahan berkas perkara setelah JPU merampungkan surat dakwaan perkara dugaan korupsi anggaran pengelolaan KMP Marsela tahun 2016 dan 2017.

Dalam perkara ini tim jaksa penyidik Kejati Maluku menetapkan tiga tersangka, yakni inisial LT, JJL dan BTR. Ketiganya telah menghuni Rutan Ambon pada awal November 2021.

LT merupakan mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur PT Kalwedo. Sedangkan BTR adalah mantan Direktur PT. Kalwedo yang menggantikan LT.  Adapun tersangka JJL saat itu menjabat Direktur Keuangan. PT Kalwedo merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah kabupaten MBD.

“JPU menunggu pembentukan majelis hakim oleh pengadilan dan penetapan agenda persidangan,” kata Wahyudi.

PT Kalwedo Peroleh Rp 10 Miliar

Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus korupsi KMP Marsela terungkap dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemda MBD kepada PT Kalwedo untuk mencairkan dana Rp 10 miliar.

  • Bagikan