banner 728x250

Ayah di SBB Perkosa Anak Tiri hingga Hamil, Korban Dipaksa Gugurkan Kandungan

  • Bagikan
ANAK TIRI
Ilustrasi pemerkosaan. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – La Wari Wally, seorang pria di Desa Sole, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku tega memerkosa anak tirinya.

Perbuatan bejat dilakukan berulang di rumah tempat korban bersama ibu kandungnya dan pelaku tinggal.

Terakhir korban yang masih pelajar ini diperkosa ayah tirinya, 4 Mei 2024. “Korban ini statusnya masih pelajar, dia disetubuhi berulang kali oleh ayah tirinya,” kata Kepala Seksi Humas Polres SBB, Ipda Komang Arjaya, Rabu (15/5/2024).

Setiap kali melancarkan aksi bejatnya, pelaku kerap mengancam korban. Akibat ancaman tersebut korban tak berdaya dan hanya bisa pasrah menuruti keinginan ayah tirinya. “Korban selalu diancam (tidak diberikan) biaya sekolah dan biaya hidup sehingga tak bisa berbuat apa-apa,” ungkapnya.

Perbuatan biadab pelaku terungkap setelah korban hamil. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku memaksa korban menggugurkan kandungannya. “Korban sampai hamil dan pelaku memaksa korban menggugurkan kandungan,” ujar Komang.

Keluarga korban yang marah melaporkan perbuatan bejat pelaku ke polisi. Tak butuh waktu lama bagi polisi membekuk pelaku. “Setelah dilaporkan pelaku kami tangkap,” katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres SBB menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan.

Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Peindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan