AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang atau PSU di 10 TPS yang tersebar di Maluku.
Dari jumlah PSU yang direkomendasikan Bawaslu, KPU telah menjalankan PSU di empat TPS.
Ketua KPU Maluku M. Shaddek Fuad mengatakan pihaknya telah melaksanakan PSU di empat TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu. “Ada empat TPS yang melakukan PSU,” kata Shaddek kepada awak media, Senin (2/12/2024).
Pelaksanaan PSU di kabupaten Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar, Seram Bagian Barat dan Maluku Tenggara.
Dari empat PSU, tiga PSU telah dilaksanakan di Maluku Barat Daya, Seram Bagian Barat dan Kepulauan Tanimbar. “PSU di Maluku Tenggara besok (Selasa) dilaksanakan,” ujarnya.
Dari 10 rekomendas PSU oleh Bawaslu, hanya 4 PSU yang ditindaklanjuti oleh KPU dan sisanya masih dikaji. “Rekomendasi Bawaslu yang sudah dikeluarkan itu ada 10 dan yang sudah diputuskan untuk dilaksanakan itu ada empat,” terang Shaddek.
PSU di empat TPS tersebut dilakukan lantaran terjadi pelanggaran saat pencoblosan pada 27 November lalu.
Pelanggaran yang terjadi mulai dari pencoblosan lebih dari sekali di TPS Kepulauan Tanimbar, pembukaan kotak suara oleh petugas KPPS tidak sesuai prosedur di Maluku Barat Daya. Berikut penggunaan KTP untuk mencoblos tidak sesuai alamat domisili di Seram Bagian Barat.
Untuk 6 rekomendasi PSU dari Bawaslu masih di kaji KPU. Rekomendasi PSU di 6 TPS berada di Maluku Tenggara sebanyak 4 TPS dan Buru serta Seram Bagian Timur masing-masing 1 TPS. “Rekomendasi untuk 6 PSU itu masih dikaji, ada 4 di Maluku Tenggara, 1 di SBT dan 1 lagi di Kabupaten Buru,” kata Shaddek.
Dia melanjutkan, KPU akan menindaklanjuti 6 rekomendasi dari Bawaslu untuk menggelar PSU di dua daerah di Maluku bila hasil kajian memenuhi syarat untuk dilaksanakan. “Itu masih dikaji belum diputuskan apakah memenuhi syarat atau tidak,” katanya. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News