AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merampungkan pembacaan tuntutan terhadap Chrisnanimory Patrick Papilaya, terdakwa penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun.
JPU menuntut ringan orang dekat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail itu. Patrick dituntut pidana penjara 1 tahun 2 bulan.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Patrick Papilaya dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara,” kata JPU di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/10/2024) lalu.
JPU meminta mantan pegawai honorer Pemerintah Provinsi Maluku ini ditahan. Patrick dikenakan denda sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan.
JPU menilai Patrick secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, pencemaran nama baik.
“Sebagaimana Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata JPU Ahmad Latupono dan Achmad Attamimi dalam tuntutannya.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu menunda sidang hingga Senin (21/10/2024). Sidang dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan oleh terdakwa.
Patrick dilaporkan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun ke Ditreskrimsus Polda Maluku pada 8 Desember 2023.
Patrick dipolisikan seturut pencemaran nama baik Benhur menghebohkan publik di media sosial. Pernyataan yang bikin gaduh diunggah Patrick di akun tiktok @patrickpapilayaii.
Video ujaran kebencian yang mencemarkan nama baik ketua DPD PDIP Maluku itu tayang pada 4 Desember 2023. Unggahan Patrick menuai kecaman netizen.
Dalam unggahan tersebut, Patrick mengecam pernyataan Benhur soal Gubernur Maluku Murad Ismail yang disebut paling malas mengikuti rapat paripurna DPRD Maluku.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Patrick sebagai tersangka pada 1 Februari 2024.
Tentang Patrick
Sosok Patrick mengejutkan warganet ketika unggahannya di tiktok yang menghina Benhur viral di jagat maya.
Meski statusnya hanya pegawai honorer Patrick bukan orang sembarangan. Dia merupakan orang dekat Murad Ismail dan Widya Pratiwi (istri Murad).
Patrick menjadi pegawai honorer tahun 2019 saat Murad menjabat gubernur Maluku. Dia mengawali honorer di Dinas Kominfo dan dipindahkan ke Biro Umum Setda Maluku.

Mendapatkan privilege atau keistimewaan dari Murad dan Widya, Patrick hampir tidak pernah masuk kantor. Kendati begitu upahnya sebagai honorer tetap dibayarkan setiap bulan.
Karena kedekatannya dengan penguasa, pejabat eselon II dan III serta ASN lingkup Pemprov Maluku keder berurusan dengan pria berkaca mata itu.
Dekat dengan “ring 1” Patrick kerap ikut dalam rombongan saat Murad menjabat gubernur kunjungan kerja ke daerah. Dia juga ikut sosialisasi dan kampanye Widya Pratiwi sebagai calon anggota DPR RI yang diusung PAN di Pemilu legislatif, Februari 2024.
Bagian dari tim media sosial Widya, Patrick berhasil mengantarkan “juragannya” itu lolos ke Senayan. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News