AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sungguh bejat pria berinisial LI, warga di Kecamatan Lolongbua, Kabupaten Buru, Maluku.
Pria berusia 34 tahun ini tega mencabuli putri kandungnya. LI dibekuk polisi, Kamis (13/2/2025) setelah ibu korban melaporkan perbuatan biadab suaminya ke kantor polisi. LI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan Polres Buru.
Kasat Reskrim Polres Buru AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka telah berulang kali mencabuli korban yang masih di bawah umur.
Tersangka mulai mencabuli korban pada tahun 2022 saat putri kandungnya masih duduk di bangku kelas 4 hingga 2025 saat korban kelas 6 sekolah dasar. “Korban mulai dicabuli sejak kelas 4 SD sampai kelas 6,” kata Kadek kepada awak media, Jumat (14/2/2025).
Setiap kali melancarkan aksi kejahatannya, tersangka kerap mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian iu kepada siapa pun.
Terakhir tersangka mencabuli korban di rumah mereka pada Senin (10/2/2025). Kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban menemukan bekas sperma yang menempel pada rok seragam pramuka milik korban.
Karena curiga, ibu korban membujuk anaknya untuk menceritakan apa yang terjadi. “Korban menceritakan kejadian kepada ibunya,” jelas Kadek.
Mendengar pengakuan putrinya, keesokan harinya ibu korban mendatangi kantor polisi melaporkan suaminya agar diproses hukum. Polisi yang mendapat laporan menyelidiki kasus tersebut dan menangkap tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News