LANGGUR, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat melakukan audensi dan observasi percontohan Desa Antikorupsi Indonesia.
Dua desa atau ohoi di kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menjadi sasaran sosialisasi Desa Antikorupsi, yaitu Ohoi Yavawun dan Ohoi Elaar Lamagorang.
Bupati Malra, M. Thaher Hanubun mengapresiasi perhatian pemerintah melalui KPK atas penetapan dua desa tersebut. Hanubun menyampaikan itu saat menerima tim sosialisasi KPK di kantor bupati Malra, Rabu (15/02/2023).
Pemda Malra menjadi salah satu daerah di Indonesia yang ditetapkan untuk mengikuti Desa Antikorupsi. “Mengangkat harkat dan martabat desa di Malra karena sesuai dengan kearifan lokal yaitu hukum adat larvul ngabal yang mengatur tentang tatanan kehidupan,” kata Hanubun.
Dua ohoi yang akan ikut serta dalam penilaian tim penilaian Desa Antikorupsi dan Malra menjadi bagian dari lokasi yang akan dinilai menjadi tempat kick off anti korupsi. Olehnya itu Hanubun menginstruksikan OPD yang melakukan pendampingan yaitu Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMPA) serta Dinas Kominfo.
Sementara itu, Ketua Tim Observasi Observasi Percontohan Desa Antikorupsi Indonesia untuk Malra Andhika Widiarto, spesialis pembinaan peran serta masyarakat dalam paparannya menjelaskan sesuai koordinasi bersama Kementerian terkait, dua desa di Malra dilakukan observasi kegiatan ini dan ada indikator Desa Antikorupsi yang harus dipenuhi.
KPK Observasi Desa
Antara lain penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kapasitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal, maka dukungan Pemda dalam beberapa tahapan yaitu observasi yang saat ini dilakukan dan lanjutannya Bimtek yang didampingi Inspektorat, DPMPA dan Dinas Kominfo Malra, monitoring evaluasi serta terakhir penilaian oleh tim.





