JAYAPURA, SENTRALTIMUR.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua mengabulkan gugatan pengangkatan dan pengukuhan 140 kepala kampung di kabupaten Yahukimo periode 2021-2027.
Putusan majelis hakim PTUN Jayapura pada Selasa (26/7/2022) ditanggapi Bupati Yahukimo Didimus Yahuli.
Didimus menilai putusan PTUN tersebut sarat konspirasi dan kurang bukti. Pasalnya, 140 penggugat itu menggugat sesuatu yang sudah ada datanya.
“SK 140 kepala kampung itu sudah berakhir dan tidak berlaku,” tegas Didimus menukil kliktimes.com, Kamis (29/7/2022).
Surat keputusan itu berakhir pada April 2020. Menurutnya, bupati periode sebelumnya sudah mendaftarkan lagi sebelum SK berakhir dengan SK nomor 147. Tetapi tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten Yahukimo.
“Mantan Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Hukum yang sekarang juga memberikan keterangan jika SK tersebut tidak teregistrasi. Bagaimana mungkin hakim memutuskan SK yang tidak punya kekuatan hukum dan teregistrasi dokumen negara,” kata Didimus.
Pasca putusan PTUN Jayapura, Pemkab Yahukimo akan mengajukan banding. Didimus optimis, upaya banding dapat mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.
Dia juga berharap jika gugatan perkara No. 02/G/2022/PTUN.JPR, yang dinilai sarat konspirasi tersebut tidak membuat kegaduhan di 157 kampung yang ada di 51 distrik yang dipimpinnya. (SRE/RED)




