banner 728x250

Cabuli Siswi Magang, Sekretaris Dinas Pariwisata Maluku Jadi Tersangka

  • Bagikan
DINAS PARIWISATA
Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh meringkuk di penjara atas kasus pencabulan siswi SMK. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi menetapkan Sekretaris Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh sebagai tersangka kasus pencabulan.

Salmin menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis malam (12/9/2024).

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka malam ini,” kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon AKP La Beli kepada sentraltimur.com Kamis.

Dia menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak siang dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus pencabulan. Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik melakukan gelar perkara dan status Salmin dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Saat berita ini diposting, Salmin masih menjalani pemeriksaan di kantor Polresta Pulau Ambon. “Ini masih pemeriksaan. Siang tadi diperiksa sebagai saksi dan kita juga gelar perkara dan malam ini sudah diperiksa sebagai tersangka,” katanya.

Penetapan Salmin sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup dalam kasus tersebut. “Buktinya sudah cukup sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” kata La Beli.

Dia memastikan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Salmin akan ditahan oleh penyidik. “Rencananya malam ini akan langsung ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Salim dijerat Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan. “Dijerat Pasal pencabulan. Nanti besok baru disampaikan secara resmi,” katanya.

Salmin Saleh diduga mencabuli seorang siswi SMK berinisial AK di kantor Dinas Pariwisata Maluku. Pencabulan terjadi saat korban sedang magang di kantor itu, Jumat (6/9/2024) lalu.

DINAS PARIWISATA
Terduga pelaku melakukan aksi bejatnya di kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku di Jl. Jenderal Sudirman, kawasan Galunggung, kota Ambon. (ISTIMEWA)

Selain mencabuli korban, terduga pelaku juga diduga membujuk korban untuk berhubungan badan. Terduga pelaku mengiming-imingi akan membelikan sepatu dan baju baru kepada korban.

Tak hanya itu korban juga diberikan uang tutup mulut seberat Rp50.000 dan dijanjikan diberikan uang transportasi tapi ditolak korban.

Keluarga korban melaporkan perbuatan bejat Salim ke polisi untuk diproses hukum. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan