banner 728x250

Dihadapan DPRD Maluku, Kapolda Beberkan Duduk Perkara Bentrok Polisi-Warga Tamilouw

  • Bagikan
MALUKU KAPOLDA
Kapolda Maluku Irjen Pol. Refdi Andri menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi I di gedung DPRD Maluku, Kamis (9/12/2021). Rapat membahas bentrokan antara polisi dengan warga desa Tamilouw, kecamatan Amahai, kabupaten Maluku Tengah. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kapolda Maluku Irjen Pol. Refdi Andri membeberkan penyebab bentrokan anggotanya dengan warga desa Tamilouw, kecamatan Amahai, kabupaten Maluku Tengah, Selasa (7/12/2021).

Refdi menyampaikan itu saat rapat dengar pendapat bersama Komisi I di gedung DPRD Maluku, Kamis (9/12/2021).

Mendampingi Refdi, Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi, Karo Ops Polda Maluku Kabidkum, Kabid Humas, Kasi Propam, dan Direskrimum.

BACA JUGA:

Pantau Vaksinasi di Ambon, Panglima TNI Minta Lansia dan Anak Jadi Prioritas – sentraltimur.com

Kaum Muda Cenderung Alami Gejala Ringan untuk Varian Omicron – kliktimes.com

Refdi menjelaskan kronologi penangkapan para terduga pelaku perusakan tanaman warga dan pembakaran kantor desa Tamilouw, hingga berujung bentrokan antara polisi dengan warga.

Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2021 itu, bukan kejadian secara tiba-tiba. Tetapi berawal dari sejumlah persoalan mendasar. Kasus itu sedang tangani pemerintah daerah Polres, dan juga instansi terkait lainnya.

“Kalau kita lihat ke belakang di tanggal 1 November itu muncul ke permukaan saat kedua belah pihak melakukan pengukuran hutan wilayah perbatasan. Tetapi pada tanggal 21, 23 dan 24 terjadi perusakan beberapa tanaman di sana. Ada tanaman cengkeh, pala, mangga dan kelapa. Jumlahnya sekitar 600 pohon yang rusak,” ungkap mantan Kakorlantas Polri itu.

Warga Tamilouw Tak Penuhi Kesepakatan Damai

Atas peristiwa tersebut, kemudian lakukan mediasi dan sudah tercapai kesepakatan untuk lakukan perdamaian. Kesepakatan itu terjadi pada 9 November di hadapan Bupati Maluku Tengah Abua Tuasikal, Kapolres, dan aparat TNI.

“Dari kesepakatan itu, nampaknya ada poin-poin yang tidak diindahkan. Sehingga pada hari itu juga (9 November) terjadi pembakaran kantor negeri (Tamilouw),” jelasnya.

Sebelumnya, kata dia, pada 1 November 2021, terjadi bentrok antara warga Sepa dan Tamilouw yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia.

“Kemudian lakukan penyelidikan dan siapa pelakunya, sudah kita amankan,” kata Refdi.

Dari rentetan kejadian tersebut, kata dia, terdapat tiga masalah utama. Yaitu perusakan tanaman, pembakaran kantor desa, dan penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.

“Kemudian apa yang Kapolres lakukan, bukan cuma tiba-tiba pada tanggal 7 (Desember) persoalannya. Tapi persoalannya adalah (pelaku) tidak indahkan panggilan, tidak diberikannya informasi kepada orang-orang yang melihat, mendengar dan menyaksikan. Bahwa memang sedang terjadi sesuatu, ada hal-hal yang tutup-tutupi baik dari perangkat di sana,” kata dia.

  • Bagikan