JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada rapat paripurna. Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (28/3/2024).
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan salah satu perubahannya adalah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
Dari sembilan fraksi menyetujui secara bulat revisi UU Desa dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi UU.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang? Setuju ya?,” tanya puan.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
Baleg DPR telah menyepakati Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam rapat Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja Baleg DPR RI bersama Mendagri, Senin (5/2/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menyampaikan, salah satu poin krusial yang disepakati dalam revisi UU Desa adalah masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun yang bisa dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR,” kata Baidowi menukil kompas.tv.
Hasil kesepakatan itu secara resmi disetujui oleh seluruh 9 Fraksi pada Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat. Selanjutnya, hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 diserahkan ke Rapat Paripurna DPR RI.
Harapan Mendagri
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berharap dengan disahkannya perubahan kedua UU tentang Desa menjadi terobosan meningkatkan kinerja pemerintahan desa.
Hal itu disampaikannya pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembicaraan tingkat II atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU di Gedung Nusantara II Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).