MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – DPRD kabupaten Maluku Tengah rapat paripurna penetapan peraturan dewan Nomor 05 tahun 2024 tentang kode etik dewan usai pelaksanaan sumpah janji jabatan pimpinan definitif.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Malteng, Kota Masohi, Selasa (19/11/2024). Rapat dipimpin Ketua DPRC Herry Carl Haurissa didampingi Wakil Ketua Arman Mualo dan Zeth Latukarlutu. Rapat paripurna penetapan tata tertib dewan ini juga dihadiri Plh Sekretaris Daerah Malteng Jauhari Tuarita.
Haurissa menyampaikan rasa syukurnya atas penetapan tata tertib DPRD. Tata Tertib ini akan menjadi pijakan bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Menurutnya, penetapan keputusan DPRD tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Malteng cukup penting. Selanjutnya, DPRD akan segera menindaklanjuti dengan proses pembentukan alat kelengkapan dewan; Komisi dan Badan.
“Setelah Tatib sudah ditetapkan, akan dilanjutkan dengan pembentukan alat kelengkapan DPRD. Hal ini cukup mendesak karena dalam waktu dekat DPRD juga dihadapkan dengan agenda penting yakni pembahasan RAPBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2025,” ucap Haurissa.
Untuk pembentukkan alat kelengkapan, pimpinan DPRD akan melayangkan surat kepada ketua fraksi untuk mengirimkan nama-nama yang diutus menempati posisi alat kelengkapan. “Bisa juga pembentukan AKD berlangsung lebih cepat jika semua Fraksi sudah mengirimkan nama-nama anggotanya yang diutus menduduki AKD,” katanya. (ADI)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News