Desakan penggantian ini bukan semata persoalan relasi kelembagaan, tetapi berimplikasi langsung terhadap percepatan pembangunan jalan nasional di wilayah Maluku. Beberapa proyek strategis mengalami keterlambatan akibat minimnya komunikasi antara BPJN dengan pemerintah daerah dan DPRD Maluku.
Hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di pulau Seram, Buru, Yamdena, dan Wetar, yang menjadi pusat konektivitas antarpulau.
Dia menegaskan, ketidakhadiran kepala BPJN dalam rapat-rapat strategis merupakan bentuk pengabaian terhadap aspirasi rakyat dan fungsi pengawasan DPRD.
Yana Astuti mengemban jabatan Kepala BPJN Maluku pada Juli 2025 menggantikan Moch. Iqbal Tamher yang kini menjabat Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah-Yogjakarta.
Hampir empat bulan memimpin BPJN Maluku, jebolan doktor Fakultas Teknik UGM ini tidak pernah menghadiri hearing atau rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Maluku.

Diundang hearing, Yana Astuti hanya mengutus bawahannya, meskipun dirinya berada di Ambon. Sikap Yana Astuti berbanding terbalik dengan kepala BPJN Maluku sebelumnya yang intens menjalin kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD.
Selalu absen atau tidak hadir, RR menegaskan itu menjadi bukti Yana Astuti tidak komitmen dalam menjalankan tugas negara di daerah yang dipercayakan oleh pimpinan. RR meminta Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mencopot Yana Astuti dari jabatannya sebagai Kepala BPJN Maluku.
Laut Maluku yang lebih luas dari daratan membutuhkan konektivitas antarpulau dan akses jalan, jembatan. “Karena itu kita berharap, harus ada koordinasi yang sinergi, sehingga keinginan masyarakat membuka wilayah terisolasi antara pulau itu berjalan dengan baik,” jelasnya.
Dengan ketersediaan infrastruktur mendorong pertumbuhan ekonomi, pastinya masyarakat akan sejahtera.



