AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana Astuti kembali menuai kecaman.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw menilai Yana Astuti tidak layak memimpin BPJN Maluku. Sudah saatnya Kementerian PU mencopot Yana dari jabatan.
BPJN merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU. BPJN bertugas melaksanakan perencanaan, pengadaan, pembangunan, dan preservasi jalan serta jembatan nasional.
Yana Astuti dianggap tidak mampu melakukan koordinasi dengan DPRD Maluku sebagai perpanjangan tangan masyarakat untuk menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat.
“DPRD ini lembaga aspirasi masyarakat, dipercaya oleh masyarakat memperjuangkan apa yang diharapkan masyarakat. Dalam kaitan dengan BPJN, kita merespons laporan masyarakat berkaitan penanganan jalan yang tidak baik, penggunaan anggaran yang tidak benar. Kita harus merespons itu dengan memanggil kepala BPJN untuk mempertanyakan hal-hal yang disampaikan oleh masyarakat,” jelas RR, sapaan Richard Rahakbauw kepada pewarta, Rabu (5/11/2025).
Penjelasan dari kepala BPJN dibutuhkan agar masalah yang disampaikan masyarakat menjadi clear end clean sehingga tidak ada lagi saling mencurigai. “Masyarakat mencurigai kegiatan Balai Jalan ini tidak benar, karena misalnya ada penyimpangan anggaran, nah itu kewajiban kita. BPJN sebagai instansi vertikal yang ada di daerah harus melakukan koordinasi, kolaborasi dengan DPRD dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka,” tegasnya.
Salah satu fungsi DPRD kata RR, adalah melakukan pengawasan terhadap realisasi program maupun kegiatan yang didanai oleh APBD, APBN dan sumber pembiayaan lainnya di daerah. “Kita punya kewenangan memanggil yang bersangkutan, dia (kepala BPJN) harus kooperatif datang ke kita (hearing dengan DPRD), tapi kalau dia tidak datang ini menjadi catatan kita meminta Kementerian PU, yang bersangkutan digantikan,” tegas politisi partai Golkar.



