AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Provinsi Maluku menyayangkan sikap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dan diganti dengan RUU Desa.
“Menyayangkan sekali, karena sudah tiga tahun sidang DPD RI mengusulkan RUU Daerah Kepulauan. Kalau kemudian tahun ini diganti dengan RUU Desa, DPD harus bisa menjelaskan kepada DPRD, masyarakat Maluku dan pemerintah provinsi serta kabupaten,” kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Abdullah Asis Sangkala di ruang kerjanya, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya DPD harus menjelaskan pertimbangan apa, sehingga RUU Desa begitu mendesak, dan kepentingan untuk memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan kandas dari pengusul RUU itu sendiri. “Sementara kita sendiri masih terus memperjuangkan agar RUU Daerah Kepulauan bisa disahkan menjadi UU,” tegas Asis.
RUU Daerah Kepulauan ditarik oleh DPD dan diganti dengan RUU Desa diduga Pemerintah Pusat tidak memiliki niat yang tulus agar RUU tersebut bisa menjadi UU, kendati telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sebelumnya, Anggota DPR RI Hendrik Lewerissa mengatakan, dalam Prolegnas tahun 2022, DPD RI hanya mengusulkan satu RUU yaitu, RUU Daerah Kepulauan. Bahkan, salah satu anggota DPD RI Novita Anakotta sangat aktif memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan bisa masuk dalam Prolegnas.
“Ketika rapat untuk menentukan Prolegnas tahun 2023, panitia perancang UU DPD RI itu menyampaikan dalam forum rapat resmi bahwa DPD akan menarik RUU Daerah Kepulauan, dan menggantinya dengan RUU Nomor 2014 tentang Desa,” kata Hendrik Lewerissa saat pertemuan antara anggota DPR, DPD dan DPRD Maluku di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Pemerintah Tak Mendukung RUU Kepulauan
Menurut anggota Badan Legislasi DPR ini, DPD dalam hal ini tidak melakukan hal yang salah. Karena DPD sebagai lembaga yang mengusulkan RUU itu kemudian mengambil inisiatif untuk menarik RUU Daerah Kepulauan.




