AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Maluku resmi menutup masa persidangan II tahun sidang 2026 dan membuka masa persidangan III dalam rapat paripurna internal.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD serta Sekretariat DPRD Maluku.
Benhur Watubun menjelaskan penutupan dan pembukaan masa persidangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 169 Ayat 2 Peraturan DPRD Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
Masa persidangan kedua sejatinya telah berakhir pada 19 Mei 2026. Namun, agenda pengawasan tahap II DPRD terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di kabupaten/kota baru rampung pada 24 Mei 2026 sehingga paripurna penutupan baru dapat dilaksanakan, Senin (25/5/2026).
“Secara keseluruhan agenda dewan pada masa persidangan kedua telah dilaksanakan dengan baik, walaupun masih terdapat beberapa agenda yang belum sempat diselesaikan,” kata Watubun.
Sejumlah agenda DPRD Maluku yang belum terlaksana di antaranya verifikasi surat masuk oleh komisi-komisi serta paripurna penyampaian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadwalkan ulang hingga 8 Juni 2026 atas permintaan BPK.
Selama masa persidangan II, DPRD Maluku melaksanakan berbagai agenda kelembagaan mulai dari rapat paripurna, rapat koordinasi pimpinan dewan, rapat kerja komisi bersama mitra, hingga rapat panitia khusus.
DPRD Maluku juga menghasilkan sejumlah produk kelembagaan berupa lima keputusan DPRD, satu nota kesepakatan, serta satu rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Maluku tahun 2025.
Watubun melanjutkan pimpinan dan anggota DPRD aktif melakukan pengawasan tahap I dan II terhadap pelaksanaan APBD dan APBN di sejumlah daerah di Maluku. “Pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai sasaran dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
DPRD Maluku juga terlibat dalam sejumlah agenda strategis daerah, termasuk pembahasan reforma agraria, koordinasi proyek strategis nasional Blok Masela bersama SKK Migas, hingga kegiatan bersama pemerintah pusat.




