Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat membekuk Poli, Sabtu pekan kemarin. Pejabat Sementara Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKP La Beli mengatakan Poli sudah ditangkap di kawasan Kota Ambon.

Diciduk polisi, Poli digelandang di kantor Polresta Ambon. “Pelaku menjalani pemeriksaan secara intensif,” katamya.
Usai menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan Poli sebagai tersangka dan ditahan.
La Beli menolak menjelaskan hubungan Poli dan EL hingga merekam video bejat tersebut. Polisi masih menyelidiki penyebar video asusila itu. “Untuk penyebarnya kita masih lidik ya,” ujar La Beli. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News