JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah kembali mengubah rencana pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Bagi CPNS akan diangkat pada Juni, sedangkan PPPK paling lambat di Oktober 2025.
“Pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan untuk PPPK seluruhnya selesai paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, pemda dan, instansi terkait,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (17/3/2025).
“Kepada kementerian lembaga dan pemerintah daerah, Bapak Presiden memberi petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan masing-masing di dalam memenuhi persyaratan tersebut,” imbuh Prasetyo.
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR sempat menunda pengangkatan CPNS 2024 menjadi Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.
Kebijakan itu mengundang protes terutama di kalangan para calon abdi negara tersebut. Para CPNS itu mengeluhkan banyak di antara mereka yang sudah keluar atau resign dari pekerjaan sebelumnya. Sebab, awalnya dijanjikan akan diangkat pada April atau Mei 2025.
Akibatnya demo menolak penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK terjadi di sejumlah daerah.
Minta Tunda Pengangkatan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menjelaskan ada sekitar 213 instansi, Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah daerah yang mengusulkan penundaan pengangkatan dengan berbagai alasan dan kebutuhan.
Hal tersebut yang membuat pemerintah melakukan penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan PPPK menjadi Oktober 2025 dan Maret 2026.
Rini mengatakan 213 instansi tersebut masih melakukan penyesuaian lagi data seperti ijazah dan kompetensi CASN.
“Kemudian nama dan sebagainya, kemudian kompetensi dan sebagainya. Seperti itu ada macam-macam sih alasannya, tidak selalu sama alasannya,” ujar Rini di kantor KemenPANRB, Senin (17/3/2025).




